SBY Jadi Ketum PD, KPU: Harus Dilaporkan ke Kemenkum HAM

SBY Jadi Ketum PD, KPU: Harus Dilaporkan ke Kemenkum HAM

- detikNews
Senin, 01 Apr 2013 18:28 WIB
Jakarta - Kongres Luar Biasa Partai Demokrat secara aklamasi menunjuk Susilo Bambang Yudhoyono menjadi ketua umum baru DPP PD. Bagaimana prosedur selanjutnya yang harus ditempuh PD terkait penyerahan daftar caleg sementara kepada KPU?

"Hasil kemarin (KLB) harus dilaporkan ke Kemenkum HAM, dan nanti Kemenkum HAM bersurat ke kita, otoritasnya siapa yang ketua umum dan sekjen," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Husni mengatakan penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) paling lambat pada 22 April 2013. KPU membuka waktu penyerahan DCS sejak 9 April 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak ada kompensasi untuk partai-partai yang baru diloloskan dan yang baru punya ketua umum?

"Oh, nggak ada," tegas Husni.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca berhentinya Anas Urbaningrum selaku Ketum DPP PD, maka PD berkonsultasi melalui surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang prosedur penatapan DCS. Oleh KPU dijawab bahwa berdasar aturan yang berlaku, maka DCS tetap harus disahkan oleh Ketua Umum dan Sekjend definitif partai.

(mpr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads