"Hasil kemarin (KLB) harus dilaporkan ke Kemenkum HAM, dan nanti Kemenkum HAM bersurat ke kita, otoritasnya siapa yang ketua umum dan sekjen," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Husni mengatakan penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) paling lambat pada 22 April 2013. KPU membuka waktu penyerahan DCS sejak 9 April 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, nggak ada," tegas Husni.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca berhentinya Anas Urbaningrum selaku Ketum DPP PD, maka PD berkonsultasi melalui surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang prosedur penatapan DCS. Oleh KPU dijawab bahwa berdasar aturan yang berlaku, maka DCS tetap harus disahkan oleh Ketua Umum dan Sekjend definitif partai.
(mpr/lh)