Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution menyatakan, mereka menerima dana Pilgub hingga dua putaran sebesar Rp 482,5 miliar. Dana itu bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun 2012, kemudian Perubahan APBD 2012, dan APBD 2013.
Dari total dana tersebut, realisasi dana yang sudah terpakai untuk pelaksanaan Pilkada hingga Maret sebesar Rp 352,9 miliar. Dengan demikian masih ada dana tersisa Rp 129,6 miliar lagi.
"Sisa dana itu untuk posisi per Maret 2013. Saat ini kan masih ada beberapa proses yang masih berlangsung, termasuk biaya bantuan hukum untuk persidangan di MK," kata Irham kepada wartawan, Senin (1/4/2013) di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskan Irham, posisi sisa dana Rp 129,6 miliar itu masih dana yang tercatat di pembukuan sementara. Berapa jumlah yang akan dikembalikan ke kas daerah, masih belum bisa dipastikan. Jumlah itu pun masih bisa bertambah sebab KPU Sumut masih menunggu laporan penggunaan dana dari kabupaten dan kota.
Penggunaan anggaran Pilgub Sumut 2013 harus dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahapan Pilkada berakhir. Untuk menjaga penggunaan anggaran tepat sasaran, KPU Sumut menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan supervisi dari Kepolisian Daerah Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut.
(rul/try)