Berikut 6 pertimbangan hukum majelis hakim atas kasus Vovo yang dirangkum detikcom dari putusan perkara tersebut, Senin (1/4/2013):
1. UU Perlindungan Konsumen
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Rambu Parkir
Terdapat rambu yang dipasang pada pintu masuk dan keluar tempat parkir yang dikelola pengelola parkir. Dapat dilihat adanya ketentuan yang menyebutkan 'karcis tanda parkir merupakan bukti pemilik kendaraan menyewa lahan parkir di area parkir yang disediakan. Jika karcis parkir hilang, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK atau surat keterangan resmi lainnya dan dikenakan denda administrasi'.
3.Mobil Keluar Salahi Prosedur
Tidak ada bukti yang menunjukkan keluarnya mobil dari area parkir yang dikelola oleh pengelola telah sesuai prosedur pada 8 September 2008. Alhasil, pengelola parkir telah berbuat tidak sesuai dengan kewajiban hukum yang harus memberi jaminan keamanan dan keselamatan bagi mobil milik Vovo.
4. Tiket Parkir
Vovo bisa menunjukkan tiket parkir dengan nama perusahaan pengelolaan parkir dalam perkara terkait.
5. Pasal 1366 KUH Perdata
Pasal 1366 KUH Perdata menyebutkan 'seseorang bertangung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatiannya'.
6. Aturan Sepihak Cacat Hukum
Aturan pengelola parkir yang menyebutkan 'asuransi kendaraan dan barang-barang di dalamnya serta semua risiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan di parkiran dan barang-barang di dalamnya merupakan kewajiban pemilih kendaraan itu sendiri' adalah cacat hukum. Hal ini dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat huruf e.
Perda Kota Tangerang No 8/2002 pasal 9 ayat 2 yang 'membebaskan petugas parkir dari tuntutan dan tanggung jawab kehilangan kendaraan di tempat parkir' tidak sesuai dan bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen sehingga sepatutnya dikesampingkan.
Kemenangan Vovo terjadi di tiga tingkat pengadilan sekaligus. Yaitu di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung. Sembilan hakim tersebut mengamini PT Dinamika Mitra Pratama (DMP) selaku pengelola parkir ruko Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang harus mengganti hilanya Innova yang terjadi pada 2008 sebesar Rp 140 juta.
(asp/nrl)