"Mestinya Pemda Aceh lebih fokus bagaimana menyejahterakan masyarakat Aceh sendiri. Kalau begini terus kan sebentar lagi ada masalah ini, sebentar lagi masalah ini, jadi ini akan menghambat percepatan kesejahteraan masyarakat Aceh," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Gamawan menegaskan, Aceh tidak boleh menggunakan atau memakai lambang yang mirip dengan identitas GAM. Untuk mempertegas aturan ini, pihak Kemendagri akan segera berangkat ke Aceh untuk bertemu dengan pejabat setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ย papar Gamawan.
Sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5, Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.
Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(mok/nrl)