"Saya meminta Kapolri untuk memerintahkan kepolisian di Gorontalo untuk memproses hukum orang-orang yang bertanggung jawab tanpa perlu ada laporan, kepolisian punya tanggung jawab," kata Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Kantor TVRI, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Menurutnya, kasus penyerangan kantor TVRI, menunjukkan kemunduran pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi redaksi TVRI kata Todung tidak melakukan pelanggaran kaidah jurnalistik dalam siaran berita mengenai keputusan PTUN Manado yang mengutip pernyataan Ketua Panwaslu terkait pemilukada Gorontalo.
"Saya tidak melihat ada pelanggaran hukum apapun, karena kaidah jurnalistik sudah dipenuhi. Di dalam kasus Gorontalo, pihak incumbent melakukan tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima akal sehat," imbuh Todung.
Pendapat senada dikemukakan Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Aryo Wisanggening. Menurutnya kasus penyerangan TVRI Gorontalo harus ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan. "UU Pers bukan delik aduan, ada tidaknya aduan polisi harus mengusut. Nanti bila ada perdamaian kedua pihak itu juga tidak bisa menghentikan penyidikan," tuturnya.
AJI menilai polisi tidak responsif menangani kasus penyerangan ini. Alasannya 4 wartawan korban kekerasan yang sudah melapor ke Polres Gorontalo belum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi.
"Ada kamerawan melapor, harusnya polisi sudah memanggil TVRI untuk laporan empat orang tersebut," ujarnya.
(fdn/lh)