Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution menyatakan, berdasarkan pemberitahuan dari MK, ada dua pasangan calon gubernur yang mengajukan gugatan. Yakni pasangan calon Effendi MS Simbolon dan Jumiran Abdi, serta pasangan Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman.
"Kita sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan itu, dan kita siap menghadapi sidang," kata Irham Buana Nasution kepada wartawan, Senin (1/4/2013) di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irham, materi gugatan itu sangat kompleks. Mulai dari aspek tahapan Pilkada dijadikan dasar keberatan ke MK. Mulai dari tahapan awal pemutakhiran pemilih, hingga pemungutan suara.
"Kita berharap proses ini akan berjalan dengan segera," kata Irham.
Sebelumnya KPU Sumut menetapkan, hasil rekapitulasi Pilgub 7 Maret lalu, pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) yang bernomor urut 5, memperoleh suara terbanyak yakni 1.604.337 atau 33 persen. Posisi kedua pasangan nomor urut 2, Effendi MS Simbolon dan Jumiran Abdi (Esja) yang meraih 1.183.187 suara atau 24,34 persen.
Pada posisi ketiga, pasangan nomor urut 1, yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (Gusman), yang mendapatkan 1.027.433 suara atau 21,13 persen. Kemudian di posisi keempat, pasangan nomor urut 4, Amri Tambunan-RE Nainggolan yang meraih 594.414 suara atau 12,23 persen, dan posisi kelima pasangan nomor urut 3, Chairuman Harahap-Fadly Nurzal (Charly) yang mendapatkan 452.096 suara atau 9,30 persen.
(rul/try)