Salah satu pelaku, ZA (17) mengatakan, bersama 9 orang, dia beraksi sekitar pukul 02.30 WIB di dekat SPBU Pamularsih Semarang, Senin (1/4/2013). Mereka mengincar korban yang sedang melaju lalu memepetkan motor mereka sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
"Saya bawa pedang, teman saya bawa celurit. Saya dari kiri terus membacok kena tangan. Korban kabur ke arah kanan terus ditabrak sama teman saya," kata ZA di Mapolrestabes Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah di8 tempat. Ambilnya hanphone dan uang. Hasilnya buat main-main sama minum," aku ZA.
Lokasi aksi di antaranya Bundaran Tugu Muda, Jl Citarum, pintu masuk Stasiun Tawang, Jl Arteri dekat pos 4 Pelabuhan Tanjung Emas, daerah Kokrosono, Jl Imam Bonjol dan halte Bus Jatingaleh. Aksi dimulai sejak bulan Juni 2012 lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, meski anggota kelompok ZA beberapa masih di bawah umur, mereka termasuk kelompok ganas dan tidak segan-segan melukai korbannya.
"Biasanya mereka bergerak satu kelompok 9 orang. Bermain antara jam 00.00 sampai 05.00 di wilayah Semarang. Ini kelompok ganas, kalau mau menghantam ya menghantam bener," ujar Elan.
Ia menambahkan, untuk perlakuan hukum, tiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut tetap dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e, 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Tetap diproses, tapi tidak boleh ditahan sama orang dewasa, kamar dipisahkan. Tetap harus diproses dan pertanggungjawaban tetap berjalan," pungkasnya.
Saat ini polisi masih memburu enam pelaku yang hingga kini belum ditangkap. Sementara itu barang bukti yang disita adalah dua unit motor, satu senjata jenis celurit, dan dua handphone hasil curian.
(alg/try)