KPU: Tak Ada Pengecualian Syarat 30% Caleg Perempuan

KPU: Tak Ada Pengecualian Syarat 30% Caleg Perempuan

- detikNews
Senin, 01 Apr 2013 15:47 WIB
Jakarta - Syarat kuota minimal 30% caleg perempuan untuk setiap daerah pemilihan sebenarnya bukan peraturan baru. Maka tidak ada alasan menghapuskannya dalam Pemilu 2014 mendatang. Partai politik yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, akan KPU jatuhi sanksi.

"Pengaturan tentang pencalonan perempuan, kami yakini sesuai Undang-undang pemilu, kita akan tetap seperti apa adanya," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Menurutnya, tersedia cukup waktu bagi parpol untuk merekrut bakal caleg perempuan. Kekurangan data administrasi yang ada pada saat DCS diserahkan, juga dapat disusulkan kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau dalam pencalonan sampai masa kami memverifikasi, menginformasi kekurangan, dan perbaikan di akhir Mei, bila tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan, tentu tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Lebih lanjut Hadar mengingatkan setiap parpol tidak membuang-buang waktu dengan mempermasalah sanksi yang dikenakan. Waktu yang ada justru harus dioptimalkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

"Tapi persyaratan pencalonan tidak terpenuhi, kendati sudah ada kesempatan memperbaiki, tidak memenuhi syarat. Jadi DCT tidak ada bagi parpol yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Sementara itu, anggota KPU, Ida Budhiati menyebut Undang-undang telah menjamin aspek keterwakilan perempuan dalam politik.

"Spirit jaminan perlindungan HAM dan hak perempuan diadopsi dalam norma hukum kita. Jadi tidak hanya lihat Undang-undang pemilu, tapi lihat saja lahirnya paket UU Politik," kata Ida.

Undang-undang yang diatur dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan perempuan minimal 30 persen adalah merupakan wujud kesadaran para pembuat Undang-undang.

"Kewajiban atau larangan. Tapi dalam beberapa pasal tentang keterwakilan perempuan adalah kewajiban sehingga tidak terpenuhi artinya tidak memenuhi syarat," ujarnya.

(fiq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads