Terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan 5.430 gram sabu yang yang dikirim melalui ekspedisi Singapura. Barang haram itu disimpan di speaker. Transit di Batam dan kemudian akan dikirim ke Jakarta.
Barang terlacak x-ray bagian cargo Bandara Hang Nadim. Petugas bea dan cukai dibantu Direktorat Pengamanan (Ditpam) menemukan 20 bungkusan plastik di speaker berukuran sedang. Bungkusan itu berisi bubuk kristal. Karena curiga, petugas berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau dan BNN Provinsi Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu dikirim melalui jasa ekspedisi Singapura yang beralamat di Blok 3018 Bedok North St.5#01-47, kemudian diteruskan via Batam. Penerima atas nama: Mr Benny/Mr Sam.
"Paket kiriman asal Singapura ini masuk ke Batam menggunakan jalur laut lewat pelabuhan cargo resmi, kemudian diambil oleh Mr X yang dikirim lewat salah satu ekspedisi di Batam," papar Yotce.
Sebelumnya, Senin (25/3/2013), petugas Bandara Hang Nadim Batam menemukan 1.012 gram sabu di sebuah koper. Tak diketahui, siapa pemilik barang tersebut. Sabtu (16/3/2013), petugas juga menemukan tas ransel berisi 8,4 kg sabu yang dikemas dalam 19 bungkusan plastik kecil dan dimasukkan dalam kotak makanan. Pemiliknya juga misterius.
(try/try)