Gugatan Ditolak, Rieke-Teten Ajukan Eksaminasi Putusan MK

Gugatan Ditolak, Rieke-Teten Ajukan Eksaminasi Putusan MK

- detikNews
Senin, 01 Apr 2013 13:50 WIB
Rieke mendaftar gugatan ke MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Gugatan hasil Pilkada Jawa Barat (Jabar) oleh Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Rieke-Teten, Arteria Dahlan akan melakukan eksaminasi putusan (uji publik) atas vonis itu.

Karena Rieke-Teten yakin pihaknya telah membeberkan bukti-bukti kecurangan yang nyata selama persidangan dan menganggap MK tidak dapat melakukan pertimbangan hukum secara patuh.

"Kita juga ingin mengatakan bahwa kami menghormati hasil putusan MK, tapi dalam beberapa hal kami juga mengkritisi, kami berpikir untuk melaksanakan eksaminasi putusan, kenapa? karena fakta hukumnya sudah ada dan sudah diketahui, padahal yang kritikal adalah MK tidak dapat melakukan pertimbangan hukum secara patuh," kata Arteria kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Senin (1/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Arteria mengatakan bahwa pihaknya keberatan apabila MK menyatakan bahwa dokumen bukti yang mereka berikan ada persidangan dianggap sebagai daftar bukti dan tidak dapat meyakinkan majelis hakim. Menurutnya keterangan para saksi tersebut berkaitan satu sama lain sehingga dapat menjadi pernyataan yang menguatkan.

"Kedua kami juga keberatan kalau dokumen bukti kami dikatakan daftar bukti, kenapa? setiap keterangan saksi kita di depan notaris dan itu kait-mengait satu sama lain. Artinya, titik tolaknya sedemikian rupa dan kami sudah menghadirkan saksi yang sangat berlapis. Bisa dibayangkan sudah ribuan bukti yang lapis berlapis tapi dikatakan tidak bisa meyakinkan mahkamah," tegasnya.

Sementara itu, Andi Asrun selaku kuasa hukum Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar yang ikut menghadiri sidang putusan ini, mengaku menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang telah diketok MK merupakan fakta di persidangan yang harus diterima oleh semua pihak, baik yang menang maupun yang kalah.

"Kami liat apa yang diputuskan MK itu kan sudah sesuai. Apakah fakta di persidangan, soal bukti misalnya kurang alat bukti dan tidak adanya bukti-bukti yang mendukung, saya kira itu semua telah diperiksa MK. Dan saya kira kita harus tunduk kepada itu. Saya kira persoalan ini sudah selesai dan masing-masing pihak kembali bekerja, rakyat bekerja kemudian Pemda juga," katanya.

Sehingga menurut Andi, pasangan calon Aher dan Dedy harus segera dilantik, karena putusan final telah diketok oleh MK.

"Ini harus segera dilantik karena tidak ada alasan lain. Parpol pendukung kan bisa menjadikan Pilgub Jabar sebagai indikator, dimana letak kekuatannya. Ini harus dilihat sebagai hal positif, terlebih Rieke itu kan pendatang baru, jadi kita berikan aspresiasi juga karena dapat suara yang signifikan," jelas Andi.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads