"Masing-masing harus menanggung risiko, Polri tak akan mentolerir. Tidak kebal hukum," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Menurut Boy, setiap anggota Polri yang melanggar pasti diberhentikan. Data terakhir, hampir 400 polisi dipecat tiap tahunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripka A, sebagai tersangka utama pemerkosaan itu sudah diperiksa dan ditahan. Polisi masih mendalami kasus ini guna mencari bukti-bukti pemerkosaan.
"Kita kembali kepada proses pembuktian. Terkait pelanggaran disiplin, kita akan proses," imbuhnya.
Komnas HAM menerima laporan ini dari seorang perempuan berusia 24 tahun yang tersangkut kasus narkoba. Dia mengaku diperkosa oknum polisi berinisial A saat ditahan di Mapolres Poso.
Kepada Komnas HAM, korban menyebut ada 2 aparat lainnya yang berupaya memperkosa dirinya. Anggota Komnas HAM Siane Indriani menyebut korban diperkosa dengan ancaman pelaku.
Kapolres Poso AKBP Sisnadi membenarkan temuan Komnas HAM. Namun dia menegaskan, bripka A sudah ditahan dan diproses hukum. Kasus pelanggaran kode etiknya pun sedang dalam proses. Tak ada pelaku lain dalam kasus ini. diduga terjadi dua kali pada Februari 2013 lalu.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini