"Persoalan 30 persen bukan persoalan baru, dalam undang-undang yang lalu sudah diatur 30 persen. Dalam hal ini memang untuk pencalonan dan harapannya itu tercermin dari hasil," kata Pramono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Pram menjelaskan pada Pemilu 2009 rata-rata tiap partai politik sudah mendekati memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, tapi hasilnya hanya 18 persen caleg perempuan yang jadi di parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap, mudah-mudahan dengan adanya aturan KPU soal kuota perempuan 30 persen dapat mendorong lebih banyak caleg perempuan sebagaimana harapan publik.
"Saya berpandangan KPU buat aturan ini rigid supaya bisa mendorong betul-betul perempuan bisa lebih banyak jadi anggota DPR. Maka saya meyakini kalau perempuan lebih banyak DPR lebih sejuk," tuturnya sedikit berseloroh.
"Yang jelas yang paling penting apapun yang dibuat KPU konsisten jangan kemudian dibuat tapi yang melanggar dibiarkan, aturan itu ya yang penting dijalankan, kita sepakat KPU sebagai wasit dan pelksana ya harus diikuti," imbuhnya menyinggung soal sanksi aturan tersebut.
(rmd/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini