Peringatan keras ini disampaikannya saat membuka rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (1/4/2013). Sebagai ilustrasi tentang tugas pejabat pemerintahan, dia membandingkannya dengan cara kerja tukang pos.
"Saudara tahu bedanya tukang pos dengan pejabat pemerintahan?" tanya Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan cakupan tugas dari pejabat pemerintahan, lebih dari sekedar itu. Dia punya tanggung jawab untuk memastikan dan memantau setiap perkembangan penerapan sebuah kebijakan yang telah dijalankan sampai ke tingkat terbawah.
"Tidak boleh karena sudah mengeluarkan arahan, sudah diingatkan, dianggap sudah selesai. Sampai segala sesuatunya diimplementasikan dan dilaksanakan," tegas SBY.
Kewajiban itu termasuk penangan konflik sosial yang sebenarnya telah ada acuannya dalam Inpres 2/2013 yang terbit pada awal tahun ini. Materi dalam inpres itu merupakan prosedur tetap yang bisa diberlakukan di semua daerah untuk menjaga keamanan masyarakat penegakan hukum.
"Tadi malam saya mengirim SMS kepada menteri terkait, Gubernur Sulsel dan gubernur di seluruh Indonesia agar punya tanggungjawab untuk kabupaten dan kotanya. Jalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan harus melakukan antisipasi sebagaimana kasus yang baru terjadi di Palopo. Diperlukan tanggung jawab dan kepedulian semua pejabat. Pastikan Inpres 2/2013 tentang Konflik Sosial itu betul-betul dijalankan," lanjutnya.
(mpr/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini