Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, status tersangka disematkan pada I berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti-buktu yang ditemukan di lapangan. I adalah salah satu pendukung calon wali kota yang kecewa dengan keputusan KPU.
"Baru satu orang tersangka. Kita harap penyelidikan pemeriksaan berjalan. Jika secara ksatria mereka menyerahkan diri itu lebih bagus," kata Boy saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel Senin (1/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah fasilitas yang dirusak di antaranya kantor wali kota, camat, Panwas dan kantor media. "Kita meminta pertanggungjawaban hukum dari yang melakukan aksi anarkis terhadap fasilitas publik," imbuhnya.
Saat ini, Polri sudah bekerjasama dengan TNI untuk menjaga situasi kondusif di Palopo. Boy berharap semua pihak mampu menahan diri dan tidak terprovokasi aksi-aksi dari pendukung calon lainnya.
"Yang terlibat dugaannya sementara peserta nomor urut 1 dan 5. Meskipun kita belum bisa simpulkan dari mana," ucap Boy tanpa menjelaskan dari kelompok mana tersangka I berasal.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini