Mendagri Ditugaskan Tuntaskan Kontroversi Bendera GAM

Mendagri Ditugaskan Tuntaskan Kontroversi Bendera GAM

- detikNews
Senin, 01 Apr 2013 13:00 WIB
Jakarta - Presiden SBY memerintahkan Mendagri Gamawan Fauzi menyelesaikan kontroversi bendera GAM dalam qanun Aceh. Masalah itu perlu segera diselesaikan sebelum diperanguhi pihak-pihak tidak bertanggungjawab dan mengganggu perdamaian yang sudah dibangun.

"Saya dengar besok Mendagri berangkat ke Aceh. Itu langkah baik, terus ditangani. Jangan dibawa ke sana kemari apalagi nanti dipengaruhi pihak tidak bertanggungjawab," ujar SBY dalam ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Presiden SBY mengaku sudah mendapat penjelasan mengenai keberadaan dan materi qanun Aceh dari Mendagri Gamawan Fauzi. Penyelesaian kontroversi tentang bendara GAM diperlukan segera agar perdamaian yang berhasil diujudkan pasca konflik bersenjata berkepanjangan tidak mundur dibuatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa mundur kembali yang kita sudah lakukan untuk kebaikan negara kita dan kebaikan Aceh," harapnya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Per 25 Maret 2013 bendera tersebut berkibar di setiap instansi pemerintahan di seluruh Aceh.

Sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.

Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :

1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.


(mpr/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads