"Yang pasti karena UU mengamanatkan, anggota TNI yang terlibat dalam kejahatan itu dilakukan pengadilan militer," jelas Agus di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (1/4/2013).
"Kalau ada tersangka akan kita lakukan di pengadilan militer," tambahnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diingat, pengadilan militer bukan di bawah panglima TNI, tapi di bawah MA. Sama dengan pengadilan biasa," jelasnya.
(mpr/ndr)