"Ya hari ini secara resmi klien kami dinyatakan oleh penyidik KPK berkasnya P21, dilimpahkan ke penuntutan. Dan tentu kita harapkan lebih lanjut dengan demikian di pengadilan akan terbuka. Tugas kami mendampingi klien kami di penyidikan ini sudah selesai," kata kuasa Hukum Djoko, Juniver Girsang, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Juniver mengaku sudah menyiapkan strategi untuk di pengadilan. Termasuk telah mempersiapkan saksi-saksi yang siap meringankan sangkaan terhadap Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menyita puluhan aset mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah nilai aset-aset itu mencapai Rp 100 miliar.
Sebelumnya, pihak KPK telah mengatakan berkas perkara Djoko Susilo akan dijadikan satu, yaitu perkara tindak pidana korupsi dan dugaan pencucian uang dalam pengadaan simulator senilai Rp 196,8 miliar. Jenderal polisi bintang dua yang terakhir bertugas sebagai Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dengan menyamarkan, menyembunyikan, mentransfer, dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
(rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini