Sebelum konvoi, massa berkumpul di depan Mesjid Raya Baiturahman sambil menunggu massa daerah lainnya, Senin (1/4/2013). Setelah siap, mereka berkeliling kota dengan menggunakan sepeda motor dan mobil. "Hidup Aceh," teriak mereka.
Kordinator aksi, Marzuki mengatakan, massa datang berasal dari wilayah pantai Utara dan Timur Aceh. Mereka mendukung penuh pengesahan bendera dan lambang Aceh dan berharap pemerintah Indonesia menyetujui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratusan personel kepolisian mengawal aksi itu. "Kegiatan mereka tidak ada izin, tapi tetap kita kawal demi ketertiban bersama," kata Wakapolres Banda Aceh, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno kepada wartawan di lokasi.
Setelah berkonvoi, massa melanjutkan aksinya ke Gedung DPRA setempat. Mereka berorasi dan mendukung DPRA terhadap pengesahan bendera dan lambang Aceh itu.
Pengesahan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang dilakukan, Senin (25/3/2013) lalu. Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh, Zaini Abdullah, menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan/ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49, serta II (dua) Lampiran.
Kepala Biro Hukum Pemprov Aceh, Edrian, sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne. Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini