"Kuncinya sabar. Kalau sudah mengajukan gugatan, jangan dipikirin. Kita tetap kerja seperti biasa," kata Vovo saat berbincang dengan detikcom, Senin (1/4/2013).
Vovo memarkir kendaraan nopol B 8636 CW miliknya di ruko Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang pada tahun 2008 pukul 16.16 WIB. Keesokannya dia kaget karena mobilnya raib. Padahal layanan parkir berlaku 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, syarat mutlak menggugat ke meja hijau adalah bukti parkir. Meski cuma secarik kertas, tapi menjadi bukti vital di pengadilan.
"Yang penting karcis parkir jangan hilang. Itu buat bukti di pengadilan. Kalau itu hilang, ya kita nggak bisa menggugat kendaraan kita yang hilang itu," tutur Vovo berbagi tips.
Setelah gugatan dilayangkan, maka Vovo kembali beraktivitas seperti semula. Dia tidak pernah memikirkan apakah gugatan itu akan dimenangkan atau dikalahkan sebab prosesnya memakan waktu yang sangat lama.
"Kalau saya pribadi sih merasa terlalu lama. Tapi ya bagaimana lagi, itulah pengadilan kita. Mending kita kerja seperti biasa saja," papar Vovo.
Kemenangan Vovo di tiga tingkat pengadilan sekaligus. Yaitu di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung. Semua tingkatan pengadilan tersebut mengamini PT Dinamika Mitra Pratama (DMP) selaku pengelola parkir ruko Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang harus mengganti hilanya Innova tahun 2003 sebesar Rp 140 juta.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini