Kasasi Ditolak, Pengelola Parkir BSD Harus Ganti Innova Hilang Rp 140 Juta

Kasasi Ditolak, Pengelola Parkir BSD Harus Ganti Innova Hilang Rp 140 Juta

- detikNews
Senin, 01 Apr 2013 11:29 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kasasi PT Dinamika Mitra Pratama (DMP) selaku pengelola parkir ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, pengelola parkir ruko Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang itu harus mengganti Kijang Innova milik Vovo Budiman yang hilang sebesar Rp 140 juta.

"Putusannya menolak kasasi, artinya memenangkan si termohon kasasi yaitu Ir Vovo Budiman," kata Kabag Humas MA, Rudi Sudiyanto kepada detikcom, Rabu (1/4/2013).

Vovo memarkir kendaraannya di ruko Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang pada tahun 2008 pukul 16.16 WIB. Keesokannya dia kaget karena mobilnya raib. Padahal layanan parkir berlaku 24 jam. Jalur kekeluargaan dengan pengelola parkir buntu, Vovo pun mengambil langkah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 20 Januari 2011, PN Tangerang mengabulkan gugatan Vovo menghukum pengelola parkir mengganti kehilangan mobil dengan uang sebesar Rp 140 juta. Pada 9 Juni 2011, Pengadilan Tinggi Banten menolak banding pengelola parkir dan menguatkan putusan peradilan tingkat pertama. Tidak terima, pengelola parkir memilih mengajukan kasasi ke MA dan ditolak.

Putusan ini diketok pada 6 September 2012 oleh ketua majelis hakim Prof Dr Rehngena Purba dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally.

"Wah saya baru dengar malah. Saya akan cek ke pengacara saya dan Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Vovo gembira.


(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads