Namun, Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Tohari, menilai tak ada aturan secara legal formal yang dilarang oleh SBY dengan menjadi ketua umum partai.
"Secara legal formal tidak ada peraturan yang dilanggar seorang Presiden merangkap sebagai ketua umum parpol. Dulu Presiden Megawati juga merangkap sebagai Ketua Umum PDIP," kata Hajriyanto, dalam pesan singkat, Senin (1/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Publik menghendaki semua presiden Indonesia, siapapun dia fokus pada tugasnya sebagai presiden dan tidak merangkap," ucapnya.
"Bahkan ada aspirasi agar dibuat ketentuan dalam Undang-undang yang isinya presiden harus mundur dari parpol manakala sudah terpilih sebagai presiden dalam pilpres," lanjut politisi Golkar itu.
Terlebih menurut Hajri, setelah Presiden dipilih langsung oleh rakyat aspirasi agar presiden fokus dengan negara makin kuat.
"Namanya juga aspirasi, perlu didengar, tapi yang pasti secara legal formal tidak ada aturan yang dilanggar dan secara kesejarahan juga ada presedennya, bukan sesuatu yang baru," ucapnya.
Kekhawatiran SBY soal posisinya sebagai ketua umum partai merangkap presiden juga telah dimentahkan oleh ketua fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, pada kesempatan sebelumnya.
"Tak perlu khawatir, Pak SBY mengutamakan kepentingan rakyat diatas segalanya, termasuk di atas kepentingan partai," kata Nurhayati, Jumat (29/3/2013).
(bal/ndr)