SBY Jadi Ketum PD, Hajriyanto: Secara Legal Formal Tak Ada yang Dilanggar

SBY Jadi Ketum PD, Hajriyanto: Secara Legal Formal Tak Ada yang Dilanggar

- detikNews
Senin, 01 Apr 2013 11:23 WIB
Jakarta - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat memutuskan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua umum partai. Kesiapan SBY menjadi ketua umum ini sempat memicu kekhawatiran bahwa SBY tak akan fokus dengan negara.

Namun, Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Tohari, menilai tak ada aturan secara legal formal yang dilarang oleh SBY dengan menjadi ketua umum partai.

"Secara legal formal tidak ada peraturan yang dilanggar seorang Presiden merangkap sebagai ketua umum parpol. Dulu Presiden Megawati juga merangkap sebagai Ketua Umum PDIP," kata Hajriyanto, dalam pesan singkat, Senin (1/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ini jika dilihat dalam perspektif legal formalistik semata, jika dilihat secara keinginan publik sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai survei tampaknya memang publik kurang menyetujuinya.

"Publik menghendaki semua presiden Indonesia, siapapun dia fokus pada tugasnya sebagai presiden dan tidak merangkap," ucapnya.

"Bahkan ada aspirasi agar dibuat ketentuan dalam Undang-undang yang isinya presiden harus mundur dari parpol manakala sudah terpilih sebagai presiden dalam pilpres," lanjut politisi Golkar itu.

Terlebih menurut Hajri, setelah Presiden dipilih langsung oleh rakyat aspirasi agar presiden fokus dengan negara makin kuat.

"Namanya juga aspirasi, perlu didengar, tapi yang pasti secara legal formal tidak ada aturan yang dilanggar dan secara kesejarahan juga ada presedennya, bukan sesuatu yang baru," ucapnya.

Kekhawatiran SBY soal posisinya sebagai ketua umum partai merangkap presiden juga telah dimentahkan oleh ketua fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, pada kesempatan sebelumnya.

"Tak perlu khawatir, Pak SBY mengutamakan kepentingan rakyat diatas segalanya, termasuk di atas kepentingan partai," kata Nurhayati, Jumat (29/3/2013).

(bal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads