"Saya kira semua partai politik untuk memenuhi kuantitas kuota 30 persen perempuan tidak akan ada masalah termasuk Hanura, yang jadi masalah justru kualitasnya terutama di tingkat kabupaten," kata ketua DPP Hanura Saleh Husin, dalam pesan singkat, Senin (1/4/2013).
Apalagi menurutnya, di daerah terpencil minat perempuan untuk menjadi caleg masih sangat rendah. "Akibatnya untuk memenuhi kuantitasnya guna memenuhi aturan tersebut maka dilakukan asal comot tanpa memperhatikan kualitasnya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga menurut Saleh, syarat minimal 30 persen perempuan itu tak bisa dipaksakan untuk tingkat Kabupaten/Kota terutama daerah terpencil.
"Jadi jangan kita sama ratakan semua daerah sama minat perempuan yang mau jadi caleg, coba lihat terutama kabupaten-kabupaten terpencil," kritiknya.
Aturan syarat parpol harus memenuhi minimal 30 persen perempuan di semua tingakatan dapil menuai pro kontra. Aturan yang dituangkan dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 itu memberi sanksi bagi parpol yang tak memenuhi syarat yakni dibatalkan pada dapil tersebut.
Komisi II menilai aturan itu tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang Pemilu. Sehingga Komisi II merekomendasikan agar aturan itu diubah kembali oleh KPU.
(bal/rmd)