"Putusan telah dikirim ke pengadilan pengaju (Pengadilan Negeri Tangerang) pada 23 Februari 2013," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (1/4/2013).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Prof Dr Rehngena Purba dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally. Sayang dalam perkara nomor 2902 K/PDT/2011 tidak disebutkan apakah putusan tersebut dikabulkan, ditolak atau tak diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum mendapat surat hingga pagi ini," ujar Vovo saat dihubungi detikcom. Hingga berita ini diturunkan, pejabat resmi MA belum ada yang bisa dimintai keterangan soal keterlambatan informasi putusan itu.
Vovo memarkir kendaraannya di ruko Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang pada tahun 2008 pukul 16.16 WIB. Keesokannya dia kaget karena mobilnya raib. Padahal layanan parkir berlaku 24 jam. Setelah itu, Vovo melakukan penyelesaian secara kekeluargaan tetapi tidak menemui hasil. Vovo pun mengambil langkah hukum.
Pada 20 Januari 2011, PN Tangerang mengabulkan gugatan Vovo. Majelis hakim menghukum pengelola parkir mengganti kehilangan mobil dengan uang sebesar Rp 140 juta. Pada 9 Juni 2011, Pengadilan Tinggi Banten menolak banding pengelola parkir dan menguatkan putusan peradilan tingkat pertama. Tidak terima, pengelola parkir memilih mengajukan kasasi ke MA.
Terkait perkara hilangnya kendaraan di tempat parkir, MA menyatakan perkara ini menjadi putusan penting (landmark decision) sepanjang 2012 lalu. Sebab berdasarkan yurisprudensi, hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengusaha parkir adalah Perjanjian Penitipan.
Jika dihubungkan dengan pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata maka Tergugat berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Tergugat di tempat pengelolaan Tergugat sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka pihak Tergugat wajib bertanggung jawab.
(asp/nrl)