"Nampaknya mustahil baru sekali menerima suap, tapi harus dibuktikan. Ini sangat penting kalau hakim sudah menerima suap seperti ini, apa yang diharapkan dari penegakan hukum dan keadilan?" kata pakar hukum pencucian uang Dr Yenti Garnasih saat berbincang dengan detikcom, Senin (1/4/2013).
Hal ini untuk menjeratkan tindak pidana pencucian uang kepada Setyabudi. Pasal ini efektif untuk membongkar kejanggalan harta kekayaan pejabat negara seperti yang dilakukan terhadap Irjen Djoko Susilo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah mengarah ada indikasi jumlah kekayaan tak wajar, maka KPK diminta tak segan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada Setyabudi. Di pengadilan, Setyabudi harus bisa membuktikan secara terbalik apakah kekayaan tersebut didapat dari cara yang benar atau melanggar hukum.
"KPK harus optimal melakukan pengungkapan ini dan menggunakan UU pencucian uang seoptimal mungkin dan menyita semua harta kekayaan yang terindikasi hasil kejahatan," pungkas Yenti.
Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap Setyabudi di ruang kerjanya karena menerima suap Rp 150 juta dari Asep pada Jumat, dua pekan lalu. Di dalam operasi penangkapan itu, uang senilai Rp 350 juta masih tersisa berada di mobil pengantar uang.
(asp/nrl)