"Fauna dilindungi yang berhasil digagalkan pengirimannya yaitu berupa kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 687 ekor," pernyataan ini dikatakan dalam keterangan pers Humas BKIPM, Senin (1/4/2013).
Penahanan itu dilakukan, sesuai konvensi CITTES dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa tersebut tidak memenuhi persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hewan yang tidak diketahui asal pemiliknya, langsung diamankan di Instalasi Karantina Ikan Balai Besar KIPM Jakarta I, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," tulis siaran pers tersebut.
Rencananya pada hari Senin tanggal 1 April 2013 bertempat di Balai Besar KIPM Jakarta I, akan diadakan serah terima dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan kepada Direktorat Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan. selanjutnya pihak kementrian akan melepaskan kura-kura moncong babi ke habitat asli.
Saat ini petugas karantina masih menyelidiki siapa pelaku pengirim barang. Selanjutnya apabila terungkap siapa pelakunya, petugas akan menjerat dengan pasal 31 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.
(ndu/rvk)