Lawa Ditangkap Petugas Patroli Saat Bawa Kayu di Taman Nasional Kutai

Lawa Ditangkap Petugas Patroli Saat Bawa Kayu di Taman Nasional Kutai

- detikNews
Minggu, 31 Mar 2013 17:11 WIB
Foto: Balai Taman Nasional Kutai
Samarinda - Petugas Balai Taman Nasional Kutai (TNK) kembali menangkap tersangka pelaku pembalakan liar di kawasan hutan TNK, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan 30 batang pohon jenis meranti dan ulin bekas tebang.

Tersangka, Lawa Payung (30), terjaring patroli petugas Balai TNK pada 26-30 Maret 2013. Ia tertangkap tangan petugas sedang membawa kayu ulin dengan menggunakan sepeda motor di daerah Melawan KM 5 Sangata-Bontang.

"Barang buktinya sekitar 2 kubik ulin. Tersangka sudah diperiksa PPNS Balai TNK dan sekarang dititipkan di Polres Bontang," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Sangata Hernowo Supriyanto, ketika dihubungi detikcom, Minggu (31/3/2013) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan PPNS, tersangka berasal dari Sulawesi itu mengaku baru 2 hari tiba di Sangata, Kabupaten Kutai Timur. Hasil dari pengangkutan potongan kayu dikumpulkan di penumpukan kayu di kawasan TNK untuk kemudian didistribusikan ke toko mebel dan toko-toko penjualan kayu di Sangata.

"Dalam patroli, kita hanya bisa menangkap yang kecil-kecil. Kenapa? Karena menggunakan motor sudah menjadi modus dan bisa dilakukan setiap hari, tidak pagi, siang tapi juga malam hari," tambahnya.

Di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan 30 batang pohon bekas tebang. Puluhan batang pohon bekas tebang itu didominasi pohon jenis ulin, selain juga pohon meranti. Tunggul (batang pohon bekas tebang) itu berdiameter bervariasi 60-80 centimeter.

"Itu kita temukan juga di daerah Melawan, tepatnya kawasan KM 5-KM 14 Sangata menuju Bontang," terang Hernowo.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Resort Sangata TNK Arif Suliyono menjelaskan, modus pelaku pembalakan liar saat ini memang seringkali menggunakan kendaraan roda dua. Sekali angkut, roda dua bisa membawa 4 batang kayu ulin ukuran 10x10 cm.

"Ukuran panjang batang kayu mencapai 1 meter lebih. Pelaku (Lawa Payung) membawa sedikit demi sedikit dibawa ke luar TNK, menerima upah dari orang lain," ujar Arif.

Tersangka dijerat dengan pasal 50 UU No 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sebelumnya, Sabtu (30/3/2013) kemarin, petugas mengamankan 1 unit alat mesin pemotong Chainsaw di KM 14 Sangata-Bontang, yang ditinggalkan pemiliknya karena melarikan diri.

"Chainsaw itu kita amankan saat pemiliknya akan kita tangkap sedang menebang dan mengolah kayu ulin. Barang bukti ada di kantor Balai TNK di Bontang," tutup Arif.


(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads