Provokator Pengeroyokan Kapolsek Dolok Diancam 20 Tahun Penjara

Provokator Pengeroyokan Kapolsek Dolok Diancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Sabtu, 30 Mar 2013 18:31 WIB
Kosdin Saragih (foto: Andi Siahaan/detikcom)
Jakarta - Kosdin Saragih (48), provokator utama pengroyokan yang menewaskan Kapolsek Dolok Pardamean Kompol Anumerta Andar Siahaan akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya tentang menghalangi polisi dan kasus perjudian.

Kapolres Simalungun, AKBP Andi S. Taufik menyatakan, setelah Kosdin menyerahkan diri pada Jumat (29/3/2013). Kini polisi masih menelaah apa saja peran Kosdin dalam peristiwa itu.

"Ada upaya perlawanan tersangka ketika ditangkap. Teriakan tersangka juga memicu emosi warga," ujar Andi, di Mapolres Simalungun, Kabupaten Simalungun, Sabtu (30/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kosdin sementara ini dijerat pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan 7 tahun penjara. Dia juga dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang acaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Kompol Andar Siahaan (51) meninggal dunia setelah dianiaya massa di Desa Butu Bayu Panei Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun pada Rabu (27/3) malam. Kasusnya bermula ketika dia dan tiga polisi lainnya bermaksud menangkap Kosdin Saragih yang diduga sebagai bandar judi togel.

Saat penangkapan berlangsung, istri tersangka Tamaria Aruan berteriak ada pencuri. Warga yang mendengarnya berdatangan dan meminta Andar melepaskan Kosdin.

Meski akhirnya Kosdin dilepaskan, warga tetap mengeroyok Andar dan tiga polisi yang meyertainya. Andar tewas di tempat, sedangkan tiga anak buahnya berhasil menyelamatkan diri.

(rna/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads