"Komnas HAM mendesak Kapolres Poso segera menindak tegas aparat yang diduga pelaku pemerkosaan tahanan perempuan 24 tahun di Polres Poso, karena hingga kini masih bebas bahkan sempat bertugas beberapa hari ini," jelas Komisioner Komnas HAM Siane Indriani dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2013).
Perempuan berusia 24 tahun itu diketahui telah ditahan 2 bulan di Mapolres Poso. Diduga tindakan pemerkosaan dilakukan dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika benar pelaku masih bebas, ini artinya Polres Poso tak menegakkan hukum karena membiarkan anak buahnya melakukan perbuatan yang bisa mencemarkan nama baik kepolisian dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
"Ini merupakan tragedi, bagaimana seorang wanita tahanan di Polres justru mengalami pemerkosaan oleh aparat yang seharusnya memberikan perlindungan padanya. Ini tentunya tidak bisa ditolerir dan Kapolres harus segera menindaknya serta publik harus ikut mengawasinya," jelasnya.
Kepada Komnas HAM korban mengaku selain oknum A, ada 2 aparat lainnya yang berupaya memperkosa dirinya. Bahkan kini korban merasa takut, ancaman kasus narkobanya akan diperberat.
"Selain itu ayah korban juga ingin agar masalah yang memcemarkan harga diri anaknya ini tidak dibesar-besarkan karena akan menanggung rasa malu. Atas dasar itulah Komnas HAM lalu menyampaikan ke pihak kepolisian agar segera ditindak pelakunya. Ini juga dilakukan agar tidak sampai menimbulkan gejolak kemarahan masyarakat, karena kondisi Poso yang masih sangat sensitif saat ini," urainya.
Beberapa waktu lalu ayah korban memberi konfirmasi bahwa Kapolres telah menangkap pelakunya dan akan menghukum berat bahkan segera memecatnya. Tetapi ternyata hingga kini, janji itu tidak juga ditepati.
"Apalagi saat ini korban kembali ditahan di Polres Poso, saya mengkhawatirkan keselamatan korban, karena keduanya mengalami ancaman sebagaimana disampaikan beberapa waktu lalu kepada Komnas HAM," tuntasnya.
Sayangnya Kapolres Poso AKBP Sisnadi yang dikonfirmasi detikcom telepon selulernya tak aktif.
(ndr/fjp)