Ketetapan tersebut dituangkan dalam SK nomor 04/KLB/PD/III/2013. Keputusan penetapan ketua umum terpilih PD dibacakan oleh Ketua Sidang KLB, EE Mangindaan di ruang rapat KLB di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Sabtu (30/3/2013).
Berikut tiga butir keputusan KLB PD yang disetujui semua pemilik suara di KLB PD secara aklamasi;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Memberikan mandat ketua umum terpilih membentuk formatur dalam rangka menyempurnakan kepengurusan.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Denpasar hari Sabtu 30 Maret 2013 pukul 17.00 WITA. KLB PD pimpinan sidang ketua sekretaris dan semua anggota sudah ditandatangani, selesai
"Setuju sambut seluruh peserta KLB sembari menyebut "SBY ketum".
"Tok," suara keyokan palu Mangindaan untuk mengesahkan keputusan ini.
(van/lh)