Sanksi Komite Etik KPK Harus Beri Efek Jera bagi Pembocor Sprindik

Sanksi Komite Etik KPK Harus Beri Efek Jera bagi Pembocor Sprindik

- detikNews
Sabtu, 30 Mar 2013 11:34 WIB
Jakarta - Komite etik belum mengumumkan secara resmi siapa oknum pembocor sprindik terkait kasus Anas meskipun ada indikasi berasal dari level pimpinan. Siapapun pembocor itu, diharapkan sanksi yang diberikan dapat menimbulkan efek jera.

"Hukumannya itu harus keras. Tidak bisa hanya sanksi teguran atau administrasi. Harus memiliki efek jera," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (30/3/2013).

Menurut Jamil, jika diketahui motif pembocor terkait dengan pidana yang sedang ditangani KPK, akan terpapar jelas apa tujuan sebenarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika diketahui ada motif itu, KPK bisa kita nilai sudah terpengaruhi oleh kekuasaan di luarnya," ujar Jamil.

Jamil kemudian menghubungkan kasus ini dengan proses pemilihan komisioner KPK yang dilakukan di Senayan. Menurutnya proses seleksi di DPR harus diperbaiki agar tidak ada politisasi terhadap KPK ke depannya.

"Indikasi bahwa pimpinan terlibat, saya menduga ada kesan dia harus menjalankan pesan-pesan tertentu saat proses pemilihan di DPR dengan pihak yang terlibat. Oleh karena itu harus ada koreksi terutama di DPR saat proses seleksi (komisioner KPK-red)," jelasnya.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads