Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, sumbang saran soal hasil komite etik itu. Menurutnya sebelum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan pada oknum pembocor, komite etik harus tahu dulu apa motifnya. Jika motif berhubungan dengan tindak pidana yang tengah ditangani KPK, maka haruslah ditempuh jalan hukum.
"Harus dilihat dulu motifnya apa. Kalau motifnya berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK, maka bisa ditempuh jalur hukum," kata Alvon saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan Komite etik harus di beritakan ke masyarakat. Karena kan ini proses penyelidikan. (masalah internal) nggak usah diumbar keluar jika ada perbedaan pendapat di dalam. Saya kira itu dinamika, dan itu sehat," ujar Alvon.
Menurut Alvon, kasus sprindik tak akan mengganggu kepercayaan publik kepada KPK secara signifikan. Sifat KPK yang kolektif kolegial tak akan terlalu karena "Kolektif kolegial itu hal yang bagus. Meskipun dia (pembocor) itu pimpinan, tidak akan begitu terpengaruh (pada kepercayaan publik)," jelasnya.
(rna/ndr)