Kasus Sprindik, Komite Etik Harus Lihat Motif Pembocoran

Kasus Sprindik, Komite Etik Harus Lihat Motif Pembocoran

- detikNews
Sabtu, 30 Mar 2013 10:35 WIB
Jakarta - Pekan depan Komite Etik akan mengumumkan siapa oknum yang membocorkan sprindik di lingkungan KPK terkait kasus Anas. Belum diketahui persis siapa oknum pembocornya. Ketua Komite Etik Anies Baswedang mensinyalir, ada indikasi kebocoran dari kalangan pimpinan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, sumbang saran soal hasil komite etik itu. Menurutnya sebelum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan pada oknum pembocor, komite etik harus tahu dulu apa motifnya. Jika motif berhubungan dengan tindak pidana yang tengah ditangani KPK, maka haruslah ditempuh jalan hukum.

"Harus dilihat dulu motifnya apa. Kalau motifnya berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK, maka bisa ditempuh jalur hukum," kata Alvon saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alvon mengatakan, apapun keputusan komite etik, tetap harus diberitahukan kepada publik. Sedangkan permasalahan dalam internal KPK sebaiknya publik tak perlu tahu.

"Keputusan Komite etik harus di beritakan ke masyarakat. Karena kan ini proses penyelidikan. (masalah internal) nggak usah diumbar keluar jika ada perbedaan pendapat di dalam. Saya kira itu dinamika, dan itu sehat," ujar Alvon.

Menurut Alvon, kasus sprindik tak akan mengganggu kepercayaan publik kepada KPK secara signifikan. Sifat KPK yang kolektif kolegial tak akan terlalu karena "Kolektif kolegial itu hal yang bagus. Meskipun dia (pembocor) itu pimpinan, tidak akan begitu terpengaruh (pada kepercayaan publik)," jelasnya.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads