Polisi Jadi Sasaran, Perlawanan Terhadap Hukum Harus Dihentikan!

Polisi Jadi Sasaran, Perlawanan Terhadap Hukum Harus Dihentikan!

- detikNews
Sabtu, 30 Mar 2013 07:22 WIB
Foto: ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tak lebih dalam sebulan, masyarakat Indonesia dipertontonkan pada peristiwa perlawanan masyarakat terhadap penegakan hukum. Yaitu peristiwa penyerangan Mapolres OKU dan pengeroyokan Kapolsek Dolok Pardamean. Kejadian serupa jangan sampai terjadi lagi dan masyarakat harus kembali patuh pada hukum.

"Memang bangsa ini sedang mengalami persoalan dalam bidang supremasi hukum, kasus perusakan di OKU bisa menjadi salah satu indikator rendahnya kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat," kata anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsy, dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (30/3/2013).

"Sedangkan pada kasus Cebongan terlihat adanya tindakan main hakim sendiri, ini juga menunjukan rendahnya kepercayaan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu menurut Aboe, kasus pembantaian yang menewaskan Kapolsek Dolok Pardamean, AKP Andar Siahaan, juga menunjukkan keberanian pelaku kejahatan melawan aparat penegak hukum.

"Itu semua merefleksikan gambaran umum kondisi penegakan hukum di Indonesia, sepertinya hukum belum menjadi panglima di republik ini," ungkapnya.

Ia menuturkan, banyaknya cerita proses hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, membuat masyarakat semakin apatis pada sebuah proses hukum yang sedang dihadapi. Hal ini mengakibatkan banyak kelompok yang akhirnya abai terhadap proses hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

"Hal ini harus dihentikan, aparat penegak hukum perlu memperbaiki citra dan kinerjanya. Jangan sampai tindakan main hakim sendiri terus berkembang di negara ini," ucap politisi PKS itu.

"Maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai dengan aturan pidana yang berlaku. Namun penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan sampai melibatkan emosi. Hak dan jaminan keamanan harus tetap diberikan kepada para tersangka," tegasnya.





(iqb/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads