"Mereka dijerat pasal 340 Subsider 338 atau 351 ayat 3e Subsider 358, pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3e, 408 Subsider 160," terang Kabagpenum Polri, Kombes agus Rianto, di Mabes Polri, Jumat (29/3/2013).
"Ancaman hukumannya mati," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penerapan pasal tersebut, jelas Agus, karena setelah menangkap ada salah satu warga yang diduga terlibat perjudian membuat keributan. Ini yang kemudian memancing warga untuk mengeroyok aparat keamanan dan Kapolsek Dolok Pardamean tewas dalam kejadian tersebut.
Alhasil, beber Agus, korban melepaskan tersangka untuk meredam amuk massa. Namun warga masih tetap mengejar kapolsek dan tiga anggotanya.
"Ternyata setelah dilepas masih dikejar dan aniaya dengan benda keras dan tumpul," ujar Agus.
Sementara itu, polisi masih mencari tersangka judi yang sempat ditangkap dan dilepas kembali untuk meredam amuk massa.
"Yang bersangkutan masih dalam pencarian," katanya.
(ahy/fdn)