Demikian pernyataan dari Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (29/3/2013). Koalisi ini terdiri YLBHI, MTI, ICW, Pusako Univ. Andalas, PSHK, Pukat Korupsi FHUGM, serta ILR.
Menurut koalisi, adanya seliweran informasi komite etik dijadikan ajang untuk melengserkan Ketua KPK Abraham Samad sangat tidak elok. Komite etik dan KPK sendiri seperti ditarik ke tengah pusaran politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koalisi menduga, pihak yang melempar isu soal kudeta Abraham Samad, hanya ingin memecah belah KPK. "Wacana yang menyesatkan dan terbaca jelas hendak memecah belah KPK," tulis koalisi ini lagi.
Komite etik juga diminta jangan terganggu dengan isu soal kudeta. Siapa pun yang terbukti bersalah dalam persoalan draf sprindik Anas Urbaningrum, haruslah mendapat sanksi keras.
"KPK haruslah dijaga dan dirawat sebagai sebuah institusi. Lembaganya yang harus diselamatkan, bukan perorangan tertentu. Jika seorang pimpinan KPK atau pegawai KPK melanggar hukum tentu ia tidak kebal hukum," sambungnya.
Lagipula, tidak mungkin jabatan Ketua KPK dilengserkan. Pimpinan KPK dipilih oleh DPR. Dan sekali lagi, koalisi menilai isu itu dihembuskan hanya untuk melemahkan KPK dan Komite Etik.
(mok/fdn)