"Penyidik menemukan bukti atau unsur telah terjadinya TPPU dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap impor sapi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Jumat (29/3/2013).
Menurut Johan, penyidik menduga Luthfi telah menyembunyikan atau menyamarkan sejumlah harta kekayaannya miliknya. KPK pun menjerat Luthfi dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 UU TPPU Pasal 55 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kasus suapnya pun tetap berjalan. Pembuktiannya akan ada di persidangan," tutupnya.
Sementara dalam kasus suap pengaturan kuota daging impor, Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
(mok/mok)