Kasus Pencucian Uang Luthfi Hasan Didapat Penyidik Saat Usut Kasus Suap

Kasus Pencucian Uang Luthfi Hasan Didapat Penyidik Saat Usut Kasus Suap

- detikNews
Jumat, 29 Mar 2013 08:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penyidik menemukan indikasi kasus tersebut justru saat tengah mengusut perkara suap yang sudah lebih dulu menjerat mantan Presiden PKS tersebut.

"Penyidik menemukan bukti atau unsur telah terjadinya TPPU dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap impor sapi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Jumat (29/3/2013).

Menurut Johan, penyidik menduga Luthfi telah menyembunyikan atau menyamarkan sejumlah harta kekayaannya miliknya. KPK pun menjerat Luthfi dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 UU TPPU Pasal 55 ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penetapan kasus ini, sudah pasti lebih banyak pasal yang dihadapi Luthfi dalam persidangan. KPK sendiri akan membuat dakwaan berlapis untuk Luthfi, kasus suap dan pencucian uang.

"Jadi kasus suapnya pun tetap berjalan. Pembuktiannya akan ada di persidangan," tutupnya.

Sementara dalam kasus suap pengaturan kuota daging impor, Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads