Rekomendasi itu tertuang sebagai salah satu kesimpulan rapat konsultasi Komisi II dan KPU yang berlangsung sekitar 4 jam di DPR.
"Dalam rangka konsultasi untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis dalam bentuk peraturan KPU, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk senantiasa mendasarkan diri pada Undang-undang yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II yang juga pimpinan rapat, Arif Wibowo membacakan keputusan rapat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait peraturan KPU yang sudah ditetapkan, Komisi II DPR RI merekomendasikan untuk perubahan peraturan KPU yang mengatur tentang substansi persyaratan kepala desa atau calon kepala desa yang dilaran menjadi caleg," kata Arif.
Komisi II menilai rumusan yang dimaksud (dalam PKPU) tidak termaktub secara ekspilisit dalam undang-undang. Oleh karena itu KPU diminta untuk mempertimbangkan hak konstiusional bagi setiap individu untuk dapat dicalonkan.
"Kemudian persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bentuk affirmative action dalam daftar bakal calon legislatif, Komisi II meminta agar KPU mengumumkannya kepada publik menangani terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang dimaksud dengan tanpa sanksi pembatalan kepesertaan partai politik dalam daerah pemlhan tertentu," lanjutnya.
"Terakhir sistem informasi data pemilih, Komisi II DPR RI menilai bahwa perlu pembahasan lebih lanjut secara lebih komprehensif," tutup Arif.
(iqb/mok)