Komisi II Minta KPU Ubah Aturan Soal Pencalegan

Komisi II Minta KPU Ubah Aturan Soal Pencalegan

- detikNews
Jumat, 29 Mar 2013 04:03 WIB
Jakarta - Dalam rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR banyak mengkritisi peraturan KPU yang banyak berbenturan dengan UU. Komisi II merekomendasikan agar KPU mengubah Peraturan KPU tersebut.

Rekomendasi itu tertuang sebagai salah satu kesimpulan rapat konsultasi Komisi II dan KPU yang berlangsung sekitar 4 jam di DPR.

"Dalam rangka konsultasi untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis dalam bentuk peraturan KPU, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk senantiasa mendasarkan diri pada Undang-undang yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II yang juga pimpinan rapat, Arif Wibowo membacakan keputusan rapat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan, jadwal dan program Pemilu Tahun 2014, diminta agar melalui tahapan konsultasi lebih dulu. Setelah itu baru boleh dilakukan penetapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait peraturan KPU yang sudah ditetapkan, Komisi II DPR RI merekomendasikan untuk perubahan peraturan KPU yang mengatur tentang substansi persyaratan kepala desa atau calon kepala desa yang dilaran menjadi caleg," kata Arif.

Komisi II menilai rumusan yang dimaksud (dalam PKPU) tidak termaktub secara ekspilisit dalam undang-undang. Oleh karena itu KPU diminta untuk mempertimbangkan hak konstiusional bagi setiap individu untuk dapat dicalonkan.

"Kemudian persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bentuk affirmative action dalam daftar bakal calon legislatif, Komisi II meminta agar KPU mengumumkannya kepada publik menangani terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang dimaksud dengan tanpa sanksi pembatalan kepesertaan partai politik dalam daerah pemlhan tertentu," lanjutnya.

"Terakhir sistem informasi data pemilih, Komisi II DPR RI menilai bahwa perlu pembahasan lebih lanjut secara lebih komprehensif," tutup Arif.

(iqb/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads