"Sekarang banyak 'kutu loncat' yang pindah partai, kalau gara-gara tak terpenuhi SK (persetujuan) maka hak politiknya hilang (untuk jadi caleg). Menurut saya mungkin sampai pengunduran diri kepada partai saja sudah cukup," kata anggota Komisi II, Abdul Malik Haramain dalam rapat dengan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Kamis (28/3/2012) malam.
Menurutnya, hal ini hanya masalah teknis. Namun jangan sampai hal itu menghambat pencalegan seseorang karena pimpinan parpol asal bisa jadi tidak memberikan surat persetujuan pindah partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian menurut wakil ketua Komisi II Arif Wibowo, seorang anggota parpol sudah dapat dikualifikasikan untuk ‘dapat diberhentikan keanggotaannya’ dari partai politik apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari partai asal, dan menjadi anggota partai politik lain (dalam hal ini memiliki KTA partai lain).
"Dengan demikian tidak perlu ada klausul ‘melampirkan surat persetujuan partai politik asal. Jikapun dibutuhkan lampiran, maka lampiran yang secara yuridis diperlukan adalah pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota parpol asal," ucap Arif.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan aturan itu sudah sesuai dengan wewenang UU No 8 Tahun 2012. Aturan itu dibutuhkan untuk memperoleh kepastian bagi setiap caleg soal partai pengusungnya.
"Proses pemecatan atau pemberhentian anggota Dewan akan sangat rumit krena membutuhkan keputusan inkrah pengadilan, sehigga argumentasi itu harus ada izin pimpinan parpol lama sehigga proses pemberhentian tidak terkatung-katung," ungkap Husni.
Hal itu ditegaskan oleh komisioner lainnya, Hadar Nafis Gumay. Menurutnya, syarat harus menyertakan persetujuan mundur dari parpol asal untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan sunguh-sunguh pada suatu parpol.
"Mohon dipahami kami ingin para calon betul-betul penuhi syarat, karena menjadi tanggungjawab kami kalau meloloskan caleg yang tak penuhi syarat. Ini bisa jalan sampai kami tetapkan DCT, nah proses ini sudah ada batasnya," ucap Hadar.
(iqb/mok)