Janji ini disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan dari 22 propinsi yang menginginkan ada pemekaran wilayah di daerahnya. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2013).
"Setelah menerima aspirasi yang disampaikan ke komisi II dan ditindak lajuti, Komisi II menerima dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan usulan pembentukan daerah otonom baru dengan memperhatikan kondisi-kondisi objektif di lapangan," ujar Agun Gunanjar yang bertindak sebagai ketua rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk percepatan pelayanan, meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan bagi rakyat. Bukan untuk cari lahan baru untuk caleg atau kekuasaan," ujar ketua Komisi II dari Fraksi Golkar ini.
Agun juga mengatakan, rapat ini dilakukan untuk menunjukkan ke rakyat bahwa Komisi II peduli terhadap persoalan-persoalan otonomi daerah di Indonesia. Dan ini merupakan, terobosan yang menandakan bahwa kami siap dalam membahas soal pemekaran daerah.
"Ini merupakan pembeciraan pendahuluan terhadap usulan pembentukkan daerah otonom baru ini pekerjaan yang masuk komisi II yang tadinya tak ditangani proposional dan profesional. Jadi sebagai lembaga kami siap," imbuh Agun yang kenakan jas warna kelabu ini.
(spt/lh)