"Kita sudah surati KPU mempertanyakan perubahan aturan soal tahapan. Alasannya apa tahapan itu berubah?" gugat Ketua Bawaslu Muhammad, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/3/2013).
Menurutnya, dalam aturannya, setiap peraturan penyelenggara Pemilu harus ada konsultasi dan meminta masukan dari pemerintah, DPR dan Bawaslu. Tiga lembaga tersebut merupakan mitra kerja KPU, dan setiap perubahan pasti akan memiliki konsekwensi terhadap mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, perubahan tahapan dan jadwal Pemilu ini bukan hal yang main-main. Secara teknis ada dampak panjang soal kepastian bagi para peserta politik.
"Ini kan aspek kepastian jadwal, kalau jadwal berubah itu dampaknya bagaimana mulai pencalegan, pemutahiran daftar pemilih dan seterusnya," kritiknya.
"Jadwal ini faktor yang paling penting karena itu dampaknya kemana-mana, perubahan tahapan itu bahkan sudah 4 kali dilakukan KPU," lanjut Muhammad.
(iqb/lh)