Bawaslu Protes KPU Soal Perubahan Tahapan & Jadwal Pemilu

Bawaslu Protes KPU Soal Perubahan Tahapan & Jadwal Pemilu

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 17:50 WIB
Ketua Bawaslu Muhammad.
Jakarta - KPU mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 soal tahapan dan jadwal Pemilu menjadi nomor 6 Tahun 2013. Bawaslu melayangkan surat protes kepada KPU karena tidak pernah diajak berkonsultasi tentang perubahan tersebut.

"Kita sudah surati KPU mempertanyakan perubahan aturan soal tahapan. Alasannya apa tahapan itu berubah?" gugat Ketua Bawaslu Muhammad, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/3/2013).

Menurutnya, dalam aturannya, setiap peraturan penyelenggara Pemilu harus ada konsultasi dan meminta masukan dari pemerintah, DPR dan Bawaslu. Tiga lembaga tersebut merupakan mitra kerja KPU, dan setiap perubahan pasti akan memiliki konsekwensi terhadap mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ini tidak pernah ada konsultasi," ungkapnya.

Ia menuturkan, perubahan tahapan dan jadwal Pemilu ini bukan hal yang main-main. Secara teknis ada dampak panjang soal kepastian bagi para peserta politik.

"Ini kan aspek kepastian jadwal, kalau jadwal berubah itu dampaknya bagaimana mulai pencalegan, pemutahiran daftar pemilih dan seterusnya," kritiknya.

"Jadwal ini faktor yang paling penting karena itu dampaknya kemana-mana, perubahan tahapan itu bahkan sudah 4 kali dilakukan KPU," lanjut Muhammad.

(iqb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads