"UU politik tidak melarang, seseorang tidak boleh diganggu gugat kalau seseorang mendaftar 'saya ingin nyaleg'. Itu hak politik mereka, termasuk Aceng," kata Wiranto di Kantor DPP Hanura, Menteng, Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Namun Wiranto tak menjamin Aceng akan loloskan seleksi internal dan namanya masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Hanura. Hingga saat ini, status Aceng masih sebagai bakal caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto juga berharap semua caleg Hanura menjaga hati nurani rakyat. Lalu apakah Aceng yang sudah digulingkan dari Bupati Garut karena nikah kilat masih akan diterima?
"Namun kepada teman-teman Partai Hanura jagalah predikat hati nurani rakyat," pungkasnya.
Secara terpisah Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi, menjabarkan kebijakan partainya dalam mengakomodir bakal caleg. Kebijakan yang juga menjadi bagian seleksi tersebut salah satunya adalah menjaring masukan dari warga masyarakat terhadap kandidat yang bersangkutan.
"Secara keseluruhan, dari seorang Bacaleg untuk menjadi Caleg prosesnya panjang. Saran serta kritik dari masyarakat sangat kami butuhkan guna mendapatkan sudut pandang lain tentang calon-calon yang mendaftar," jelas mantan politisi Partai Golkar ini.
(fiq/lh)