MK: Tilang Jangan Sampai Pengadilan, Cukup Didenda

MK: Tilang Jangan Sampai Pengadilan, Cukup Didenda

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 17:32 WIB
Akil Mochtar (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Bak gayung bersambut, usulan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali untuk menghapus sidang tilang langsung diamini Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini disambut positif dan diminta untuk segera dilaksanakan.

"Persidangan tilang itu kan sumir dan sangat tidak praktis. Jangan lagi di tingkat wacana. Harusnya sudah bisa dilaksanakan. Kan masyarakat harus lebih praktis," kata juru bicara MK, Akil Mochtar kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2013).

Sebelumnya, Hatta Ali mengusulkan denda tilang bisa dibebankan langsung pada pajak kendaraan. Namun, Akil punya usul agar denda dibayar memakai semacam kartu yang dibawa polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Toh, penjatuhannya kan denda semua. Setahu saya, belum ada yg dijatuhi hukuman kurungan gara-gara melanggar lalin," imbuhnya.

Dirinya juga mengatakan, pelanggaran lalu lintas bukanlah kejahatan.

"Saya kira itu bukan suatu kejahatan, tapi suatu pelanggaran, pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua MA Hatta Ali dengan tegas mengusulkan sidang tilang tidak perlu sampai ke pengadilan. Selain menimbulkan percaloan, sidang tilang dinilai tak efektif.

"Sering terjadi keonaran masalah tilang dan calo-calo masih banyak berkeliaran karena dalam sidang tilang dan diatur UU dimungkinkan diberi kuasa. Ini yang menurut saya menimbulkan kekacauan, calo dan lain-lain. Calo-calo itu datang dari luar," tegas Hatta Ali, (28/3) kemarin.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads