"Ini ironis, nasib penegak hukum tidak mendapatkan perlindungan dalam melakukan profesinya. Bagaimana kita bisa minta perlindungan kemananan bagi aktivis (HAM misal) jika pemberi keamananpun terancam?" kata Eva Kusuma Sundari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2013).
Pihaknya menyesalkan peristiwa tewasnya Andar Siahaan saat bertugas. Ia meminta seluruh elemen masyarakat harus intropeksi terhadap perilaku yang merisaukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinyalemen bahwa pelanggaran HAM juga banyak dilakukan oleh masyarakat makin terbukti benar, dan sasarannya bisa siapa saja mulai dari kelompok penganut agama minoritas, pencopet, curanmor, dan sekarang penegak hukum polisi.
"Polisi harus tegas di penindakan di tahap pencegahan bagi kelompok-kelompok preman baik bagi pelaku bisnis ilegal, kelompok radikal, maupun gang-gang atau mafia terutama ketika aparat sudah pula menjadi korban," ungkapnya.
"Hal di atas dapat dimulai dengan penanganan kasus di atas yaitu ditangkapnya para pelaku termasuk yang memprovokasi (yang meneriaki maling) dan semua pelaku peserta penganiayaan," lanjut Eva.
Tetapi menurut Eva, tindakan tegas Polri tersebut perlu dilembagakan dalam bentuk penguatan-penguatan pasal di RUU KUHP terhadap provokasi yang bisa memicu konflik di lapangan termasuk yang dalam kategori hate speech.
"Semoga Polri bisa menarik pembelajaran atas menguatnya praktek premanisme yang ekskalasinya mengkhawatirkan," tutupnya.
(bal/van)