"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," demikian pertimbangan MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Kamis (28/3/2013).
Permohonan ini diajukan oleh 5 hakim agung yaitu M Saleh, Habibuburahman, Imam Soebchi, Imron Anwari dan Suhadi serta 4 hakim lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 96 disebutkan penyidik, penuntut umum dan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Sedangkan dalam Pasal 100 disebutkan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat 3, Pasal 37 ayat 3 dan Pasal 38 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Lalu Pasal 101 menyebutkan pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum memngikat.
"UU ini lebih dari itu, juga telah melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran adminsitrasi dalam penyelenggaraan SPPA yang tentu memberikan dampak negatif terhadap pejabat-pejabat khusus yang menyelenggarakan SPPA," ujar putusan yang diketok secara bulat itu.
Dampak negatif tersebut adalah dampak psikologis yang tidak perlu yaitu ketakutan dan kekhawatiran dalam penyelenggaraan tugas dalam mengadili suatu perkara. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
"Dan kontra produktif dengan maksud untuk menyelenggarakan SPPA dengan diversinya secara aktif dan efisien dalam rangka keadilan restoratif," tegas MK. Hadir dalam sidang tersebut puluhan hakim dari berbagai daerah.
(asp/try)