"Memang setelah pemerintah menyerahkan draf RUU KUHP dan KUHAP, komisi III sesuai dengan ketentuan Undang-undang melakukan public hearing untuk meminta masukan dan menyerap aspirasi masyarakat," kata anggota komisi III Indra, saat berbincang, Kamis (28/3/2013).
"Ini saya sedang di Padang, bersama sekitar 16 orang anggota komisi III," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi tadi kita rapat dengan Kapolda, Kajati dan ketua pengadilan tinggi dan jajaran hakim. Siang ini masih berlangsung diskusi meminta masukan akademisi dan pakar," ucap politisi PKS itu.
Ia menuturkan, kunjungan ke daerah dilakukan untuk melihat norma yang berlaku di daerah yang mungkin bisa disesuaikan dengan RUU KUHAP dan KUHP.
"Yang menarik memang sesuai dalam pasal 2 tentang nilai dan adat yang masih hidup yang kita bisa dapatkan kajian soal aspek legalitasnya," ungkap Indra.
"Umpama di Padang ini ada hukuman jika dianggap berkhalawat (pacaran) dihukum dengan cara menghafal alquran. Ada juga dulu ketika melakukan perzinahan maka diusir dari nagari (kampung)," lanjutnya.
Selain itu menurutnya, tentu dalam pembahasan pasal-pasal RUU KUHAP dan KUHP ada beberapa yang belakangan disoroti dan menjadi kajian.
"Ada catatan terkait santet, masalah kumpul kebo dan banyak masalah lain. Tapi kebanyak di redaksi ada yang mendukung dan ada minta perbaikan redaksi," kata Indra.
(bal/van)