Kisah Enrizal, Menunggu Regu Tembak karena Tergiur Rp 15 Juta

Kisah Enrizal, Menunggu Regu Tembak karena Tergiur Rp 15 Juta

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 14:49 WIB
Sidang vonis mati Enrizal (ist.)
Jakarta - Enrizal (45) kini menghitung hari menanti regu tembak mengambil nyawanya. Dia divonis mati karena membawa ganja 3,5 ton atau senilai Rp 7,5 miliar untuk aksi keempatnya. Adapun sopir cadangannya, Juni Ardiwan (39) harus menghabiskan usia di penjara hingga meninggal dunia.

Seperti dilansir panitera MA, Kamis (28/3/2013), Enrizal yang tinggal di Kampung Sawah, RT 6/3 Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi menghampiri Juni di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur pada 1 Februari 2012 silam. Dalam pertemuan itu, Enrizal menawarkan pekerjaan mengangkut ganja dari Aceh ke Balaraja.

"Dengan upah Rp 15 juta per orang apabila barang sampai tujuan," kata jaksa menguraikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat ajakan tersebut, warga Cibeber, Pasir Honje, Leuwiliang, Bogor pun minta waktu berpikir selama 10 hari. Tepat pada 11 Februari 2012 atau sepuluh hari sejak pertemuan pertama, Enrizal menelepon Juni dan menyanggupi untuk melakukan operasi hitam tersebut.

Lantas, tiket pesawat Jakarta-Medan pun dibeli untuk dua orang dan keduanya bertemu di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Februari 2012 sore.

Sesampainya di Polonia Medan, mereka mengambil jalan darat menuju Aceh dan bertemu pemilik barang, Jupri. Adapun Jupri hingga kini masih berkeliaran dan belum tertangkap.

Pada 15 Februari 2012, truk sewaan F 8062 SI telah terisi 3,5 ton ganja yang ditumpuk buah kelapa. Ganja dimasukkan dalam 17 karung yang dibagi dalam 3.539 paket yang dimasukkan truk. Masing-masing paket dililit lakban warna cokelat.

Lalu, keduanya secara bergantian menyopiri sepanjang jalur lintas Sumatera. Namun operasi tersebut terendus saat melintasi area pemeriksaan narkoba Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dua anggota polisi yang curiga lalu meminggirkan truk warna kuning tersebut. Tak ada perlawanan dari keduanya.

Alhasil, keduanya pun harus duduk di kursi pesakitan. Pada 19 September 2012, Pengadilan Negeri (PK) Kalianda menjatuhkan vonis mati kepada Enrizal dan penjara seumur hidup bagi sopir serep Juni Ardiwan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada 11 Oktober 2012. Kasasi MA pun tidak memberi ampun. Vonis MA pada 19 Februari 2913 lalu tidak berubah.

Apa lacur, gara-gara Rp 15 juta, nyawa pun harus melayang di depan regu tembak.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads