"Menyatakan terdakwa Zakaria alias Jack terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembantuan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua, Saptono saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakbar, Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Saptono mengatakan Jack terbukti melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak pidana Terorisme. Jack telah membantu rekannya melakukan tindak terorisme dengan melakukan survei lokasi penembakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saptono menambahkah, hal-hal yang memberatkan Jack adalah dia pernah terlibat aktif dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Selain itu, perbuatan Jack telah meresahkan masyarakat sehingga patut untuk dihukum.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan terganggunya stabilitas daerah," ujar Saptono.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Jack, Ahid Syaroni mengatakan hukuman Jack terlalu berat mengingat perannya hanya membantu. Menurutnya, Jack juga tidak tahu kalau ternyata survei yang dilakukan adalah untuk melakukan aksi penembakan.
"Zakaria diminta tolong oleh Nasir untuk menjaga lokasi apakah di situ ada polisi atau tidak. Yang melakukan penembakan Limun dan Limun sudah meninggal saat penangkapan densus," ujar Ahid.
"Dia dituntut 17 tahun dan divonis 12 tahun, ini mengagetkan kita, pasal yang dikenakan kan pembantuan," tambahnya.
Ahid mengatakan belum tahu akan banding atau tidak. Dia akan berdiskusi dulu dengan kliennya.
"Kita masih pikir-pikir," kata Ahid.
Zakaria alias Jack bin Ahmad (38) yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini ikut terlibat peristiwa penembakan membabi buta di Desa Blangcot, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuh, Aceh.
Sekelompok orang secara sporadis menembaki mess orang Jawa yang menjadi buruh galian kabel PT Telkom. Pelaku masuk ke dalam mess kemudian langsung menembak sebanyak 7-8 kali tembakan.
Akibat insiden ini 10 orang menjadi korban. 7 luka-luka dan 3 meninggal dunia. Korban luka-luka yakni
Yaiman, Imam, Maliki, Anshori, Irul, Andriyanto dan Hasan. Sedangkan korban meninggal Suparno, Daud, dan Suyatno. Usai menembak pelaku langsung pergi.
(slm/rmd)