"Kami jelaskan ketika ingin mengurus bangunan, jangan percayakan pada orang lain, jangan mau sama calo, tetapi datang sendiri langsung ke loket pengurusan tata ruang kota di kecamatan. Di sana ada loket pelayanan tata perkotaan, kalau bukan rumah tinggal bisa datang walikota, di sana ada pelayanan terpadu. Konsultasi ke sana, lengkapi berkas kita bantu proses secepatnya. Agar bisa membangun secepatnya," ujar Marbin kepada wartawan, Rabu (28/3/2013).
Pernyataan Marbin menanggapi protes pemilik bangunan di Jalan Raya Bekas Jaktim, Yoni (50), yang banunannya dibongkar petugas P2B tadi pagi. Yoni mengaku sudah mengurusi perizinan untuk bangunannnya ke P2B melalui jasa seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marbin menduga Yoni menyerahkan urusan perizinan bangunannya kepada calo yang mengaku sebagai petugas P2B. Jika Yoni merasa dirugikan oleh oknum tersebut, Marbin mempersilakan Yoni melaporkan hal itu kepada polisi.
"Tetap akan kita deteksi kalau benar tuduhan seperti itu, nanti kalau pemilik dirugikan ada orang ngaku dari P2B bisa lapor ke polisi karena merasa ditipu," tuturnya.
"Pemilik bangunan mengaku sedang mengurus IMB, tetapi etika tidak seperti itu. Dia merasa telah bertemu sesorang yang baru dikenal dan tidak, kan semua orang bisa saja ngaku orang P2B, ngaku polisi. Sekarang sendiri mana tanda terima dia tidak bisa menunjukan, ini akibat menggunakan calo orang lain tidak jelas," tambah Marbin.
(rmd/mad)