Kasus DPID, Waketum PPP Irgan Chairul Diperiksa Penyidik KPK 3 Jam

Kasus DPID, Waketum PPP Irgan Chairul Diperiksa Penyidik KPK 3 Jam

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 12:57 WIB
Jakarta - Irgan Chairul Mahfiz diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Usai pemeriksaan, Irgan mengaku dirinya hanya memberikan klarifikasi kepada penyidik KPK.

"Kita bantu KPK, saya kan diundang untuk mengklarifikasi, ya sudah saya jelaskan. Cuma satu jam setengah, gak lama," kata Irgan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Irgan keluar gedung KPK, sekitar pukul 12.25 WIB. Irgan diperiksa sekitar 3 jam. Irgan tak banyak berkomentar dan langsung masuk ke mobil Fortuner hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irgan membantah bahwa dirinya pernah disebut oleh Fahd di pengadilan. "Nggak ada," ujarnya.

Waketum PPP itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Surahman. KPK menjerat Haris Surahman dengan pasal pemberian suap kepada Wa Ode Nurhayati, anggota Banggar dari Fraksi PAN. KPK menetapkan Haris sebagai tersangka pada akhir November silam. Dalam kasus alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Nama Haris memang sudah berkali-kali disebut dalam persidangan kasus itu.

Nama Haris memang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, hakim berulang kali memaksa kepada penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai tersangka. Wa Ode dan Fahd divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor.






(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads