Sampai saat ini Susno Duadji masih terus mangkir dari upaya eksekusi kejaksaan. Susno divonis 3,5 tahun penjara karena korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.
"Kejaksaan ada pada posisi terpojok dan dilematis akibat tidak tertibnya MA dalam membuat putusan yang tidak mencantumkan pasal 197," ujar anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengkritisi putusan MA terkait kasasi Susno Duadji, saat berbincang, Kamis (28/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan kemudian ragu-ragu untuk mengeksekusi, sayanganya ada preseden diskriminatif. Eksekusi Anand Krisna dilaksanakan walau putusan MA-nya tidak mencantumkan pasal 197. Ini aneh, kenapa terhadap Pak Susno dan Bupati Aru tidak juga dilaksanakan," kritik Eva.
Karena itu menurutnya Kejaksaan bisa segera mengeksekusi juga Susno Duadji. Kalau tidak maka kejaksaan sama saja diskriminatif.
"Jadi kejaksaan membuat blunder bagi dirinya kalau memperlakukan berbeda pada pihak yang berbeda walau situasinya sama. Tidak ada pilihan lain agar posisi kejaksaan supaya makin tidak aneh, eksekusi juga keduanya segera toh kesalahan yang sebenarnya ada di MA," kata Eva.
"Susno mempunyai dasar kuat untuk menolak dieksekusi dengan argumen di atas. Memang MA bikin blunder, Kejagung memperkeruh dengan tebang pilihnya. Ini praktek hukum makin absurd oleh kinerja-kinerja penegak umum," tandasnya.
(van/asp)