"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putus MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Kamis (28/3/2013).
Menurut MK, UU seharusnya menyerahkan kebijaksanaan kepada ketiga lembaga negara tersebut untuk mengusulkan atau tidak lagi mengusulkan calon hakim konstitusi yang sudah berumur 65 tahun tetapi belum mencapai usia 70 tahun. Selain itu, hakim konstitusi yang telah melebihi 65 tahun pada saat mengakhiri jabatan periode pertama, apabila hendak diperpanjang atau disusulkan kembali, statusnya adalah hakim konstitusi, bukan calon hakim konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga aturan hakim konstitusi paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun hanya berlaku untuk hakim konstitusi periode pertama.
Putusan ini tidak bulat dan dua hakim konstitusi mengajukan beda pendapat. Dalam dissenting opinionnya, hakim konstitusi Prof Dr Maria Farida Indrati menilai pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standig) dalam menguji UU terkait. Pemohon yang dimaksud yaitu pengacara Dr Andi M Asrun dan Dr Zainal Arifin Hoesin.
Adapun hakim konstitusi Dr Harjono menilai kerugian pemohon tidak beralasan dan terlalu berandai-andai.
(asp/try)